Motor yang berhasil dicuri kemudian dibawa dan disembunyikan di rumah kontrakan tersangka. Tersangka berupaya menghapus nomor rangka dan nomor mesin dengan menggunakan kikir, sebelum nantinya dijual kepada penadah. Selain itu, tersangka juga mengubah bentuk motor agar tidak dikenali polisi maupun pemilik kendaraan.
"Selanjutnya tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain. Dan ada sebagain sepeda motor hasil curian tersebut oleh tersangka dihapus nomor rangka dan nomor mesinnya menggunakan alat berupa kikir," ucap Bayu Wicaksono.
Kapolres menerangkan total kerugian material akibat pencurian ini lebih dari Rp200 juta rupiah. Saat ini, ke-13 kendaraan itu telah berhasil diamankan dan akan dijadikan barang bukti untuk menjerat kedua tersangka.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tuturnya.
Dalam kasus ini juga, polisi menangkap dua orang penadah berinisial AS dan MY di Kecamatan Kumai. Keduanya dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait