Kok Bisa Ya? Usai Melapor Karena Dianiaya Pasutri ini Malah Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi

Febryono Tamek, Evan Payong
Pasutri di Muna Ditetapkan Tersangka usai Melapor Jadi Korban Penganiayaan (Foto: Tangkapan Layar)

MUNA, iNewsBelu.id - Pasangan suami istri di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan tersangka usai melapor sebagai korban penganiayaan. Merasa janggal, keduanya pun melapor ke Propam Polda Sultra. 

Dalam video amatir yang diterima iNews, diduga ada peristiwa penganiayaan yang dilakukan seorang warga berinisial LM kepada pasutri S dan SR. Peristiwa itu disebutkan terjadi di depan Kantor Bupati Muna, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Muna pada Senin (24/7/2023).

Akibat penganiayaan tersebut, S mengalami luka sobek pada bagian kepala usai dihantam batu oleh LM. Usai kejadian tersebut, pasutri itu pun melapor ke Polres Muna. Namun, bukan laporan diterima, keduanya malah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Keduanya rupanya dilaporkan LM atas dugaan kasus pengeroyokan.  



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network