Kok Bisa Ya? Usai Melapor Karena Dianiaya Pasutri ini Malah Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi

Febryono Tamek, Evan Payong
Pasutri di Muna Ditetapkan Tersangka usai Melapor Jadi Korban Penganiayaan (Foto: Tangkapan Layar)

Keluarga yang merasa aneh pun melaporkan Kasatreskrim Polres Muna AKP Asrun dengan Kanitpidum Satreskrim Polres Muna Aipda La Roni dan Bripka Lukman dilaporkan ke bidang Propam Polda Sultra. Pelaporan dilayangkan keluarga korban melalui LBH Himpunan Advokasi Muda Indonesia (HAMI) Sultra yang langsung diterima penyidik Propam Polda Sultra.  

 "Kami melaporkan ke Propam Polda Sultra sudah diterima pengaduan. Ada tiga yang kami laporkan," kata kuasa hukum S dan SR, Andri Darmawan, Rabu (2/8/2023).

"Jadi mereka (S dan SR) ini luka-luka lapor sebagai korban tapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya lagi. Sementara itu Kasatreskrim Polres Muna AKP Asrun yang dihubungi mengatakan siap untuk menjalani pemeriksaan. Dia juga menjelaskan, selain pasutri S dan SR, LM juga telah diamankan oleh Satreskrim Polres Muna dan tengah menjalani pemeriksaan.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network