Untuk menghilangkannya, pelaku mengajak untuk melakukan ritual denan melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, namun berpuatan ini terus dilakukan. Pelaku juga kerap mengintimidasi korban.
"Korban sampai lupa berapa kali. Katanya hampir setiap seminggu sekali disetubuhi dari 2016 sampai 2022,” ujarnya.
Sementara itu, KBO Reskrim Polresta Sleman Ipda M Safiudin mengatakan, mereka telah menetapkan Ksm sebagai tersangka. Dia sempat tidak ditahan karena memiliki riwayat penyakit jantung. Dari hasil pemeriksaan, korban disetubuhi sejak awal Januari 2022 hingga kasus tersebut terbongkar pada Januari 2023.
Perbuatan cabul dilakukan pelaku di rumahnya di luar jam pengajian saat sendiri di rumah dan istrinya pergi bekerja. Dalam kesehariannya, korban memang biasa bantu-bantu di rumah pelaku membuatkan minuman tamu. Korban terkadang dipanggil ke rumah dengan alasan membuatkan minuman.
Terkadang minuman tersebut diminta untuk diletakkan di dalam kamar hingga akhirnya terjadi Pencabulan. Setiap melakukan pencabulan, pelaku selalu mengintimidasi korban.
"Pelaku mengatakan kepada korban jika kasus ini terbongkar maka semuanya akan malu. Bukan hanya pelaku tetapi korban juga malu. Karena itu korban ini menyimpan rapat-rapat," ujar dia.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait