Cabuli Santri Oknum Guru Ngaji di Sleman Ditangkap Polisi

Erfan Erlin, Evan Pay
Oknum guru ngaji di Sleman ditangkap polisi cabuli santri. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SLEMAN, iNewsBelu.id - Oknum guru ngaji di Sleman, Ksm (50) ditangkap polisi karena mencabuli santrinya. Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku terhadap korban sejak 2016 hingga 2022. 

Aksi pencabulan ini dilakukan Ksm (50) warga Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Aksi ini terbongkar setelah korban yang berusia 17 tahun enggan mengaji di rumah pelaku pada akhir 2022 lalu. Korban kemudian mengadu kepada kerabatnya dan dilaporkan ke polisi. Pelaku yang berasal dari Gunungkidul ini akhirnya ditangkap pada malam takbiran Idul Fitri lalu. 

“Korban ini kemudian curhat kepada budenya dan mengaku sering disetubuhi pelaku,” kata Penasihat Hukum para korban, Iwan Setiawan, Selasa (2/5/2023). 

Kasus ini sempat membuat warga geger dan ingin menghakimi pelaku. Polisi yang menerima laporan tidak kunjung menangkap pelaku. Akhirnya setelah ada hasil visum, polisi kemudian menangkap pelaku.

Menurut Iwan, korban mengaku menjadi budak seks pelaku sejak tahun 2016 silam. Saat itu korban masih berusia 11 tahun yang kemungkinan belum menyadari kalan menjadi korban pencabulan.   

Namun ketika beranjak dewasa dan memiliki pacar, akhirnya korban menyadari jika menjadi korban pencabulan. Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada kerabatnya. 

"Itu kiai bahkan cemburu dengan pacar korban. Korban diminta untuk putus dengan pacarnya," kata dia.

Iwan menyebut, aksi pencabulan ini awalnya dilakukan pelaku dengan menyebut korban adalah anak indigo yang bisa mengetahui makhluk astral dan meramal masa depan. Kemampuan tersebut menurut pelaku dapat membahayakan korban di masa yang akan datang.

Untuk menghilangkannya, pelaku mengajak untuk melakukan ritual denan melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, namun berpuatan ini terus dilakukan. Pelaku juga kerap mengintimidasi korban.  

"Korban sampai lupa berapa kali. Katanya hampir setiap seminggu sekali disetubuhi dari 2016 sampai 2022,” ujarnya.  

Sementara itu, KBO Reskrim Polresta Sleman Ipda M Safiudin mengatakan, mereka telah menetapkan Ksm sebagai tersangka. Dia sempat tidak ditahan karena memiliki riwayat penyakit jantung. Dari hasil pemeriksaan,  korban disetubuhi sejak awal Januari 2022 hingga kasus tersebut terbongkar pada Januari 2023.

Perbuatan cabul dilakukan pelaku di rumahnya di luar jam pengajian saat sendiri di rumah dan istrinya pergi bekerja. Dalam kesehariannya, korban memang biasa bantu-bantu di rumah pelaku membuatkan minuman tamu.  Korban terkadang dipanggil ke rumah dengan alasan membuatkan minuman. 

Terkadang minuman tersebut diminta untuk diletakkan di dalam kamar hingga akhirnya terjadi Pencabulan. Setiap melakukan pencabulan, pelaku selalu mengintimidasi korban. 

"Pelaku mengatakan kepada korban jika kasus ini terbongkar maka semuanya akan malu. Bukan hanya pelaku tetapi korban juga malu. Karena itu korban ini menyimpan rapat-rapat," ujar dia.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network