SLEMAN, iNewsBelu.id - Oknum guru ngaji di Sleman, Ksm (50) ditangkap polisi karena mencabuli santrinya. Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku terhadap korban sejak 2016 hingga 2022.
Aksi pencabulan ini dilakukan Ksm (50) warga Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Aksi ini terbongkar setelah korban yang berusia 17 tahun enggan mengaji di rumah pelaku pada akhir 2022 lalu. Korban kemudian mengadu kepada kerabatnya dan dilaporkan ke polisi. Pelaku yang berasal dari Gunungkidul ini akhirnya ditangkap pada malam takbiran Idul Fitri lalu.
“Korban ini kemudian curhat kepada budenya dan mengaku sering disetubuhi pelaku,” kata Penasihat Hukum para korban, Iwan Setiawan, Selasa (2/5/2023).
Kasus ini sempat membuat warga geger dan ingin menghakimi pelaku. Polisi yang menerima laporan tidak kunjung menangkap pelaku. Akhirnya setelah ada hasil visum, polisi kemudian menangkap pelaku.
Menurut Iwan, korban mengaku menjadi budak seks pelaku sejak tahun 2016 silam. Saat itu korban masih berusia 11 tahun yang kemungkinan belum menyadari kalan menjadi korban pencabulan.
Namun ketika beranjak dewasa dan memiliki pacar, akhirnya korban menyadari jika menjadi korban pencabulan. Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada kerabatnya.
"Itu kiai bahkan cemburu dengan pacar korban. Korban diminta untuk putus dengan pacarnya," kata dia.
Iwan menyebut, aksi pencabulan ini awalnya dilakukan pelaku dengan menyebut korban adalah anak indigo yang bisa mengetahui makhluk astral dan meramal masa depan. Kemampuan tersebut menurut pelaku dapat membahayakan korban di masa yang akan datang.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait