"Terhadap terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp972.786.157 atau subsider enam tahun penjara," kata Abdul Hakim.
Sementara itu, untuk terdakwa Alfonsus Hada Beta (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur) juga telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan 6bulan penjara serta pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur semuanya telah divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang karena melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo. 55 (1) ke-1 KUHP," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait