Heboh, Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur NTT Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Antara, Evan Payong
Tangkapan layar JPU Kejari Larantuka NTT mengikuti sidang secara online dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang terhadap putusan kasus korupsi dana Covid-19 di Flores Timur, Rabu (12/4/2023). (ANTARA)

"Terhadap terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp972.786.157 atau subsider enam tahun penjara," kata Abdul Hakim. 

Sementara itu, untuk terdakwa Alfonsus Hada Beta (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur) juga telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan 6bulan penjara serta pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

"Ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur semuanya telah divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang karena melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo. 55 (1) ke-1 KUHP," ucapnya.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network