KUPANG, iNewsBelu.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) Paulus Igo Geroda dihukum 7 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti melakukan korupsi dana penanganan Covid-19 Tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar.
Vonisi ini dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
"Sidang putusan kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur sudah dilaksanakan. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menghukum penjara terhadap Sekda Flores Timur tujuh tahun dan enam bulan penjara," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Abdul Hakim, Rabu (12/4/2023).
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang juga menghukum terdakwa Paulus Igo Geroda untuk membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp296.076.278.
Abdul Hakim mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam sidang juga menghukum terdakwa Petronela Letek Toda selaku Bendahara Keuangan Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur dengan hukuman 7 tahun penjara serta pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Terhadap terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp972.786.157 atau subsider enam tahun penjara," kata Abdul Hakim.
Sementara itu, untuk terdakwa Alfonsus Hada Beta (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur) juga telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan 6bulan penjara serta pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur semuanya telah divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang karena melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo. 55 (1) ke-1 KUHP," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait