Breaking News, Hapus Hukuman Mati, 1.318 Napi Di Negara Malaysia Lolos dari Tiang Gantung

Anton Suhartono, / Evan Pay
1.318 terpidana mati di Malaysia lolos dari tiang gantung menyusul amandemen UU yang menghapus kewajiban hukuman mati (Foto: Antara)

Lebih lanjut Singh menegaskan, hakim tetap punya kewenangan tetap melanjutkan hukuman mati pada kasus-kasus tertentu karena memiliki diskresi.   

"Pengadilan masih memiliki kewenangan untuk mempertahankan hukuman mati jika diputuskan demikian. Narapidana juga memiliki kesempatan untuk mengajukan petisi banding grasi ke dewan grasi negara bagian," ujarnya.

Dia melanjutkan, UU akan berlaku retrospektif bagi 1.318 terpidana mati dan akan melengkapi UU tentang penghapusan kewajiban hukuman mati. UU juga akan berlaku bagi 117 narapidana yang sudah dijatuhi vonis, menghabiskan sisa hidup mereka di balik jeruji besi. 
Dari jumlah tersebut, 47 di antaranya menjalani hukuman penjara seumur hidup dan 70 terpidana mati yang hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup oleh dewan grasi masing-masing negara bagian.

UU membolehkan Pengadilan Federal untuk merevisi hukuman mati bagi terpidana dan menggantinya dengan penjara seumur hidup antara 30 hingga 40 tahun serta antara 6 dan 12 cambukan bergantung pada kasus mereka.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network