KUALA LUMPUR, iNewsBelu.id - Parlemen Dewan Rakyat Malaysia, Senin (3/4/2023), mengesahkan amandemen undang-undang (UU) yang menghapus kewajiban hukuman mati. Dampaknya 1.318 terpidana hukuman mati lolos dari tiang gantung.
Pasalnya, kewajiban hukuman mati yang dikenakan terhadap mereka telah diubah menjadi hukuman penjara dan cambuk.
"Kita tidak bisa menghindar dari perbincangan tentang nasib terpidana mati di bawah moratorium hukuman mati yang dijatuhkan pada 2018," kata Menteri Hukum Malaysia Ramkarpal Singh, dikutip dari The Star. Dia menambahkan hingga 31 Maret 2023, total ada 1.318 terpidana mati, sebanyak 476 di antaranya dalam proses banding di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Federal.
"842 lainnya telah habis upaya hukum banding mereka sementara 25 lainnya ditolak oleh dewan pengampunan negara bagian masing-masing," kata Singh.
Dia menambahkan, terpidana mati memiliki 90 hari untuk mengajukan peninjauan kembali atas kewajiban hukuman mati atas mereka setelah UU berlaku.
"Ini bukan banding untuk hukuman mereka, tapi pengajuan untuk meninjau kembali kewajiban hukuman mati mereka oleh Pengadilan Federal," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait