Miris! Bawa Bayi saat Bekerja Sebagai PSK, Ibu Muda Tertangkap di Kamar Hotel

Wahyu Sikumbang, Evan Payong
Satpol PP Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap tiga wanita pekerja seks komersial (PSK), dua waria, serta satu pria hidung belang saat mesum di hotel menjelang sahur. Foto/iNews TV/Wahyu Sikumbang

BUKITTINGGI, iNewsBelu.id - Menjelang sahur, Satpol PP Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah hotel. Hasilnya sangat mencengangkan, ditemukan seorang ibu muda membawa bayi yang diduga merupakan pekerja seks komersial (PSK).

Ibu muda tersebut, sempat berupaya mengelabuhi petugas dengan sembunyi di dalam toilet hotel.

 Petugas akhirnya berhasil menangkapnya saat menggendong bayi berusia delapan bulan di kamar hotel, dan diduga tengah menunggu pria hidung belang untuk memberikan layanan ranjang.

Saat diperiksa petugas, ibu muda berusia 24 tahun itu mengaku takut terjaring razia karena tidak memiliki kartu identitas. 

Asisten I Sekda Kota Bukittinggi, Isra Yonza mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ibu muda itu ternyata menjajakan diri secara online.

"Dia (ibu muda) mengaku dari Temanggung, dan sudah dua bulan ada di Kota Bukittinggi, untuk menjajakan diri melalui aplikasi kencan. Ketika ada pelanggan, dia menitipkan anaknya ke resepsionis hotel," ungkap Isra.

 Dalam razia tersebut, petugas berhasil menangkap tiga PSK, dua waria, dan satu pria hidung belang. Isra mengatakan, razia digelar pada Minggu (26/3/2023) pukul 23.00 WIB, dan baru berakhir Senin (27/3/2023) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Kegiatan razia pekat ini, dilakukan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan ini. Ada enam orang yang terjaring razia, karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda)," tegas Isra.

 Razia diawali oleh petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, dengan memeriksa hotel yang ada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. 

Meski mendapat perlawanan dari petugas hotel, namun petugas gabungan mendapati pasangan mesum di kamar nomor 203.

"Pengelola hotel sempat mencoba menghalangi, dengan memberi syarat yang aneh-aneh kalau mau memeriksa tamunya. Tapi kita sudah tahu gelagatnya, dan dari laporan anggota kita, di hotel itu baru saja masuk pasangan muda-mudi. 

Ternyata benar, pasangan itu tidak memiliki surat nikah dan kartu identitas," ujar Kepala Satpol PP Kota Bukittingi, Efriadi. Dari hotel tersebut, petugas berhasil menjaring wanita berusia 22 tahun yang diduga PSK. Sedangkan pasangan prianya berhasil menghilang, ketika petugas dihalangi oleh resepsionis hotel.

Sementara masih di kelurahan yang sama, razia dilanjutkan ke hotel di Jalan Teuku Umar, Kampung China. Dari dalam kamar nomor 18, petugas mendapati pasangan tanpa surat nikah. 

Yakni, seorang pria asal Kota Padang Panjang, dan wanita asal Kabupaten Limapuluh Kota. Keduanya sempat mengaku telah nikah siri, namun tidak dapat menunjukkan surat resmi. 

"Ketika membuka pintu kamar tersebut, kami mendapati seorang pria hanya memakai handuk. Kami periksa identitasnya, ternyata alamat pria dan wanitanya berbeda, sehingga langsung diperiksa di kantor. Dari pemeriksaan diketahui, wanita itu merupakan tukang pijat plus-plus yang mencari pelanggan melalui aplikasi," imbuh Efriadi.

Selain kamar hotel, petugas juga merazia kamar kos di Jalan Soekarno-Hatta, Garegeh. Dari kamar kos tersebut, petugas mendapati dua orang waria yang sedang siaran langsung di aplikasi media sosial. Mereka akhirnya juga digiring ke kantor, beserta barang bukti kondom bekas, dan pakaian wanita.

Kedua waria itu mengaku sebagai pengelola salon kecantikan, berasal dari Pariaman. Mereka sering siaran langsung di TikTok dan Instagram. 

Aktivitas mereka di rumah kos tersebut, sering meresahkan tetangga sehingga dilaporkan ke lurah dan sampai ke Satpol PP Kota Bukittinggi. 

Mereka yang terjaring razia, telah melanggar Perda Kota Bukittingi No. 3/2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Mereka juga terancam sanksi denda tindak pidana ringan (Tipiring) sebesar Rp1 juta.

 

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network