MURATARA, iNewsBelu.id - DH (37) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Lubuklinggau ditangkap Tim Satnarkoba Polres Muratara lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Muratara, Sumsel, Jumat (24/3/2023). Untuk mengelabui polisi, pelaku menyembunyikan barang haram itu di dalam bra.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyakarat bahwa di Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Dapo sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Dan pada hari Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 07.30 WIB, anggota berhasil mengamankan seorang wanita yang sedang berada di pinggir jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Kemudian anggota mendekati tersangka lalu melakukan penggeledahan, dan anggota berhasil menemukan barang bukti narkoba tersimpan di satu plastik hitam yang disembunyikan tersangka di dalam bra milik tersangka.
“Saat diamankan anggota kita berhasil menemukan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam bra tersangka,” katanya.
Petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram, 1 (satu) buah bra (BH) warna hitam, 1 (satu) lembar tisue dan 12 (dua belas) plastik klip bening ukuran kecil. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Mapolres Muratara guna penyidikan lebih lanjut.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait