TI tampak semringah. Dia mengaku menggunakan sabu untuk menunjang pekerjaan sebagai pemandu lagu di karaoke.
Dia tak mengelak jika penggunaan narkoba salah satunya agar kuat melayani tamu laki-laki.
"Pokoknya biar kuat," ujarnya.
Atas perbuatannya, TI kini mendekam di sel Polres Gianyar. Dia dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka ditangkap di Ketewel," ujar Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait