JAKARTA, iNews.id - Polisi menyatakan telah menangkap dua tersangka yang diduga mengirimkan puluhan imigran ilegal buntut dari insiden tenggelamnya kapal yang mengangkut puluhan warga negara Indonesia (WNI) di perairan Malaysia beberapa waktu lalu.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. "Dua orang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, sebagai perekrut TKI tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Ramadhan menjelaskan, tersangka pertama berinisial JI diamankan di wilayah Kelurahan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. JI diduga merekrut lima orang yang ikut dalam rombongan kapal tersebut. Dari lima orang yang diberangkatkan JI, terdapat empat korban meninggal dunia akibat insiden tenggelamnya kapal itu. Tersangka kedua berinisial AS diamankan polisi usai merekrut empat TKI secara ielgal. Dari empat orang tersebut, dua diantaranya dinyatakan meninggal dunia.
"Jadi sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan oleh penyidik dan saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal," ujar Ramadhan.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat dengan Pasal dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran. Namun demikian, kata dia, nantinya penyidik juga akan menggunakan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk mendalami kasus itu.
"Ini juga akan kami angkat sebagai tindak pidana perdagangan orang. Tapi ini kami dalami. Saat ini penyidik baru menerapkan pasal penempatan dan perlindungan pekerja migran secara ilegal. Indikasinya ada (perdagangan orang)," ucap Ramadhan.
Diketahui, dalam insiden itu terdapat 14 orang yang selamat dan 8 di antaranya diamankan oleh otoritas Malaysia sebagai pengunjung ilegal. Total ada 60 imigran dari Indonesia yang diangkut oleh kapal tersebut. Kementerian Luar Negeri Indonesia pun mengakui bahwa kapal yang tenggelam itu adalah migran ilegal. 21 di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait