JAKARTA, iNewsBelu.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo, Selasa (14/2/2023) pukul 18.00 WIB.
Total Johnny diperiksa sekitar 8 jam karena pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.59 WIB.
Johnny menjelaskan dirinya ditanya kewenangan Menkominfo terkait pengadaan menara BTS tersebut.
"Pertanyaan saya jawab dengan bertanggung jawab sesuai aturan, khususnya terkait dengan kewenangan Menkominfo," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Dia pun menyatakan siap jika dipanggil lagi untuk memberikan kesaksian terkait kasus ini.
"Apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan, tentu saya akan tetap menghormati dan saya berharap proses berlangsung dengan baik serta selesai pada waktunya," tuturnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjelaskan pihaknya menelusuri fungsi dan tugas Johnny sebagai pengguna anggaran dalam pengadaan tersebut.
"Kami mendalami evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan. Karena beliau memiliki kewajiban dan tanggung jawab pengawasan serta penggunaan anggaran," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini bersama lima saksi lainnya, Selasa (14/2/2023).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait