Setelah Diperiksa 8 Jam dalam Kasus Menara BTS, Ini Kata Menkominfo Johnny G Plate

Irfan Ma' aruf / Evan pay
Menkominfo Johnny G Plate selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo, Selasa (14/2/2023) pukul 18.00 WIB. (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)

Lima saksi lainnya yakni Direktur PT Elabram System berinisial K, Direktur Menara Cahaya Telekomunikasi TSBK, Direktur PT Telnusa Intracom DB, dan Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia WL.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Ketut.

Keenam saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi penyelidikan dari tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH. 

Diketahui, kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, di mana nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun. 

Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network