Babak Akhir Pencari Keadilan Keluarga Brigadir J: Sambo Divonis Mati,Putri Dihukum 20 Tahun Penjara

Achnad Al Fiqri, Evan Pay
Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 mati penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Kasus pembunuhan Brigadir J mulai memasuki babak akhir. Dua dari lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi pembacaan vonis hari ini, Senin (13/2/2023) di PN Jaksel. 

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim. Dalam pertimbangan yang memberatkan, Ferdy disebut melakukan pembunuhan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan, dan kegaduhan di masyarakat.

Lalu Ferdy Sambo dinilai mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persidangan, dan tak mengakui perbuatan. Sementara itu hakim menyebut tidak ada pertimbangan yang meringankan Sambo. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sementara itu istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Hukuman itu diketahui jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network