Babak Akhir Pencari Keadilan Keluarga Brigadir J: Sambo Divonis Mati,Putri Dihukum 20 Tahun Penjara

Achnad Al Fiqri, Evan Pay
Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 mati penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: Antara)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata hakim. Sama Seperti Sambo, hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan Putri. Pihak keluarga Brigadir J pun menyatakan kepuasannya atas hukuman bagi keduanya. 
"Kami merasa puas dengan hukuman ini. Terima kasih atas hukuman pembunuhan berencana ini. Kami telah menerima," katan Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak. 

Dirinya pun berharap semoga tidak ada lagi kasus serupa seperti yang dialami oleh anaknya. Jika pihak Sambo dan Putri mengajukan banding, dia berharap hukuman sesuai dengan vonis. 

"Kami puas, semoga tidak ada lagi Josua-josua yang terbunuh secara keji dan biadab," ucapnya.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network