"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata hakim. Sama Seperti Sambo, hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan Putri. Pihak keluarga Brigadir J pun menyatakan kepuasannya atas hukuman bagi keduanya.
"Kami merasa puas dengan hukuman ini. Terima kasih atas hukuman pembunuhan berencana ini. Kami telah menerima," katan Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Dirinya pun berharap semoga tidak ada lagi kasus serupa seperti yang dialami oleh anaknya. Jika pihak Sambo dan Putri mengajukan banding, dia berharap hukuman sesuai dengan vonis.
"Kami puas, semoga tidak ada lagi Josua-josua yang terbunuh secara keji dan biadab," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait