“Keterangan pelaku membakar rumah orang tuanya karena kesal tidak diberikan uang untuk menikah dan selalu dimarahi jika membicarakan soal pernikahan pelaku,” katanya.
Untuk diketahui bahwa pelaku dan ayahnya ini memang tinggal satu rumah kurang lebih selam 6 tahun pasca kedua orang tua pelaku bercerai. Saat ini, pelaku Rangga Seriles (17) telah diamankan di Polsek Tebo Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatanya pelaku terancam pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait