Kesal Tak Diberi Uang untuk Menikah, Anak Bakar Rumah Orang Tua

Budi Utomo / Evan Pay
Petugas Damkar saat memadamkan api yang membakar rumah warga di Tebo. Foto: iNewsTV/Budi Utomo

TEBO, iNewsBelu.id  - Kesal sering dimarahi dan tidak diberi uang untuk menikah, seorang anak bernama Rangga Sariles (17) warga Jalan Lintas Tebo-Bungo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo , Provinsi Jambi, nekat membakar rumah orang tuanya hingga ludes. 

Peristiwa kebakaran ini terjadi pada Sabtu (4/2/2023), dimana pelaku Rangga Sariles (17) dibantu temannya membakar rumah orang tuanya yaitu Amri Rusniadi (43). 

Saat itu, orang tua pelaku pergi bekerja di kebun, pelaku dan temannya masuk rumah melalui jendela dan masuk kamar. Saat di dalam kamar, pelaku langsung menyiramkan bensin sebanyak tiga liter dan membakar kamar orang tuanya.

Setelah api membesar, pelaku dan temannya langsung kabur, dengan cepat api langsung meludeskan bangunan rumah semipermanen milik orang tuanya. Polisi dari Polsek Tebo Tengah dan Polres Tebo yang mendapatkan laporan langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk melakukan identifikasi penyebab kebaran.

Dari hasil penyelidikan adanya keganjalan dari TKP serta dari keterangan saksi-saksi yang curiga terhadap anak korban. Berdasarkan penyelidikan Anggota Reskrim Polsek Tebo Tengah langsung melakukan pencarian terhadap anak korban dan menangkapnya Saat ditangkap pelaku Rangga Sariles mengakui telah membakar rumah orang tuanya. Dia mengaku nekat membakar tempat tinggal orang tuanya itu lantaran kecewa dan sakit hati karena sang ayah tak punya biaya untuk menikahkan ia dengan wanita pujaan hatinya.

“Saya emosi langsung membeli bensin sebanyak tiga liter dan membakar rumah orang tua hingga nyaris tak bersisa,” tutur Rangga di hadapan polisi.

Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah, Aipda Doma Aefriadi mengatakan, dari pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, kebakaran ini dilakukan oleh anaknya. 

“Keterangan pelaku membakar rumah orang tuanya karena kesal tidak diberikan uang untuk menikah dan selalu dimarahi jika membicarakan soal pernikahan pelaku,” katanya. 

Untuk diketahui bahwa pelaku dan ayahnya ini memang tinggal satu rumah kurang lebih selam 6 tahun pasca kedua orang tua pelaku bercerai. Saat ini, pelaku Rangga Seriles (17) telah diamankan di Polsek Tebo Tengah guna penyelidikan lebih lanjut. 

“Akibat perbuatanya pelaku terancam pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network