Bocah Perempuan Dianiaya hingga Kaki Patah Polisi Tetapkan Tersangka

Jonirman Tafonao, Evan Payong
Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus penganiayaan bocah perempuan hingga patah kaki di Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, Sumatera Utara. Foto/ MPI

NIAS SELATAN, iNewsBelu.id  - Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus penganiayaan bocah perempuan hingga patah kaki di Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, Sumatera Utara. 

Tersangka tersebut diketahui berinisial D. Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan, satu dari tiga terlapor telah ditetapkan tersangka. Penetapan itu berdasarkan hasil visum luar dan keterangan korban. 

"Satu orang sudah ditetapkan tersangka inisial D. Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban (bocah)," kata Ferry, Rabu (29/1/2025) Siang.

Meski baru satu orang yang kini telah ditetapkan tersangka, Ferry menjelaskan kemunginan akan bertambahnya tersangka ada. Namun pihaknya masih perlu melakukan langkah-langkah tambahan untuk pembuktian. "Betul, kemungkinan bertambah ada. Kita cuma hanya perlu mengecek kembali terkait dengan visum dalam korban. Keterangan korban sudah ada, cuman kami perlu pembuktian juga," jelasnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network