Dalam agenda sidang tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi, keluarga mendiang Brigadir J menyaksikan langsung melalui televisi.
Mereka kecewa dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. Sebab keluarga menilai, putri mengetahui skenario pembunuhan anaknya yang dibunuh secara sadis. Rosti Simanjutak meminta kepada Hakim agar bisa menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai Pasal 340 KUHP yakni hukuman mati. Dia menilai tuntutan yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi cukup ringan atas pembunuhan anaknya.
Selain Putri, para terdakwa lainnya yakni kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun kurungan penjara. Sementara Ferdy Sambo yang otak pembunuhan Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait