Beri Kami Keadilan! Isak Tangis Kecewa Ibu Brigadir J Dengar Tuntutan JPU ke Putri Candrawathi

Adrianus Susandra
Rosti Simanjutak, ibunda Brigadir J terisak tangis saat mendengar tuntutan JPU ke Putri Candrawathi yang hanya dituntut 8 tahun penjara. (Foto : iNews/Adrianus Susandra)

MUAROJAMBI, iNewsBelu.id - Ibu mendiang Brigadir J menangis kecewa terdakwa Putri Candrawathi hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Setelah kecewa tuntutan JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo, kedua orang tua mendiang Brigadir J kembali dibuat kecewa atas tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi. Orang tua Brigadir J berharap Majelis Hakim nanti bisa mengambil putusan yang setimpal atas pembunuhan anaknya.

"Putri diberi tuntutan yang sama 8 tahun padahal sudah mengetahui matang-matang pesiapan pembunuhan. Jadi betul-betul tidak adil buat kami orang tua sebagai rakyat kecil. Tolong Pak Hakim beri kami keadilan yang seadil-adilnya," ujar Rosti Simanjutak, ibunda Brigadir J dengan terisak tangis, Rabu (18/1/2023). 

"Anak saya telah dirampas nyawanya. Saya terpukul, sakit sangat sedih. Saya gak sanggup berkata-kata untuk ini semua," katanya lagi.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network