Jaksa menjelaskan, Ferdy Sambo diyakini telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Sambo juga bersalah telah melakukan perintangan penyidikan. Menurut jaksa, hukuman penjara seumur hidup telah sesuai dengan tindakan yang dilakukan Sambo.
"Maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata jaksa.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait