JAKARTA, iNewsBelu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai perbuatan Sambo tak termaafkan dalam rangkaian pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Bahwa selama persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa dalam persidangan, Selasa (17/1/2023).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait