Pada saat dilakukan visum, pihaknya memeriksa organ hingga masuk ke bagian rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming pasca-autopsi. Maka itu, guna memaksimalkan embalming itu, pihaknya merendam organ itu dengam formalin dan dimasukkan ke rongga perut kembali pasca-autopsi selesai dilakukan.
"Jadi itu hal yang wajar dilakukan pemindahan ke rongga perut SOP (standar operasional prosedur, red) yang wajar?" tanya pengacara Kuat.
"Itu SOP kami adalah semua organ yang telah diperiksa dimasukan ke dalam organ tubuh, tidak ada satu organ pun yang diambil atau yang ditinggalkan di organ tubuh," kata Farah.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait