JAYAPURA, iNewsBelu.id - Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz melumpuhkan Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya, Senin (31/10/2022). Kumis Kogoya masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) setelah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Wamena.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal mengatakan, dari laporan yang diterima, Yentinus ditangkap di depan Toko Emas Himalaya, Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pukul 07.47 WIT, setelah sebelumnya mendapat laporan terkait keberadaannya.
"Anggota terpaksa menembak karena saat hendak ditangkap, Yentinus Kogoya melawan," ujar Kamal di Papua, Senin (31/10/2022). Dia menuturkan, setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan menuju ke jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai dan menangkap pelaku.
Saat akan ditangkap, kata dia Kogoya berupaya melawan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan dan selanjutnya anggota melumpuhkan DPO dengan tembakan terukur ke arah lutut sebelah kanan dan kiri.
"Yentinus Kogoya alias Kumis saat ini dirawat di RSUD Dekai,” katanya. Dia menjelaskan, Kogoya merupakan DPO narapidana Lapas Wamena yang melarikan diri pada 13 Juni 2022, bersama narapidana lainnya yakni Qieyaluk Heluka.
Menurutnya, Kogoya ditangkap personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi pada 1 November 2021. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (PN) Jayawijaya di Wamena lalu oleh PN Wamena divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. "Dijadwalkan Rabu (2/11/2022), Kumis diberangkatkan ke Wamena untuk proses hukum selanjutnya," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di papua.inews.id dengan judul " Melawan saat Ditangkap, DPO Kabur dari LP Wamena Yentinus Kogoya alias Kumis Ditembak ", Klik untuk baca: https://papua.inews.id/berita/melawan-saat-ditangkap-dpo-kabur-dari-lp-wamena-yentinus-kogoya-alias-kumis-ditembak/2.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait