JAYAPURA, iNewsBelu.id - Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan yang terjadi Rabu (14/8/2024). Dari sembilan tersangka, lima orang sudah ditangkap dan ditahan, sedangkan empat lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Yulianus Samberi mengatakan, selain tersangka pembakaran, polisi juga menangkap lima pelaku lain atas kasus kepemilikan senjata tajam saat aksi pembakaran. Sehingga total yang ditahan berjumlah 10 orang dari dua kasus yakni pembakaran dan kepemilikan sajam.
“Jadi sekarang kami hanya lakukan penahanan terhadap lima tersangka karena mereka ini memiliki senjata tajam saat aksi pembakaran kantor KPU yang beralamat di Jalan Hom-Hom Wamena,” ujar Yulianus dikutip dari situs Polda Papua, Rabu (21/8/2024).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait