Menurutnya, polisi awalnya mengamankan 85 orang terdiri atas 73 laki-laki dan 12 perempuan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, 70 orang sudah dibebaskan, sedangkan sembilan menjadi tersangka dan empat DPO kabur dari Polres.
Dari hasil gelar perkara, para tersangka melakukan aksi pembakaran dengan cara menyiram bensin di ban mobil lalu dilemparkan atau digulingkan ke dalam Kantor KPU Papua Pegunungan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait