LPSK Menerima Pengajuan Perlindungan dari Korban Pemerkosaan Oknum ASN KemenKop UKM

Muhammad Farhan
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya telah menerima pengajuan perlindungan dari korban pemerkosaan oleh oknum ASN di KemenKop UKM. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan sanksi kepada oknum ASN yang terlibat kasus asusila. Kemenkop UKM menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum terkait adanya pemerkosaan oleh oknum ASN di Kemenkop UKM kepada tenaga honorer.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenkop UKM) Arif Rahman Hakim mengatakan pada tahun 2019 ada oknum ASN yang melakukan pemerkosaan terhadap pegawai honorer. Menurutnya saat ini pelaku sudah diproses hukum dan mendapat sanksi administrasi. 

"Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/didak berdaya) pada tanggal 20 Desember 2019,” kata SesmenKopUKM Arif Rahman Hakim dalam konferensi pers di kantornya, Senin (24/10/2022).


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Korban Pemerkosaan Oknum ASN KemenKop UKM Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK "

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network