LPSK Beberkan Peran AKBP Jerry Siagian Saat Jadi Saksi Sidang Etik

muhammad farhan
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi saksi di sidang kode etik AKBP Jerry Siagian, Jumat (9/9/2022) lalu. Sidang etik yang berujung pada pemecatan Jerry ini menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan LPSK.  

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan saat sidang itu pihaknya ditanyakan terkait pertemuan di Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Juli 2022. Pertemuan tersebut dipimpin AKBP Jerry Siagian, yang saat itu menjadi Wadirkrimum Polda Metro Jaya.

LPSK pun mengungkapkan Jerry ketika itu mendesak LPSK segera memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. 

"Pertanyaan yang diajukan sebagaimana BAP yang sebelumnya sudah dibuat, menjelaskan tentang adanya desakan atau dorongan untuk percepatan perlindungan kepada PC secara berulang-ulang dari Wadirkrimum," kata Edwin, Minggu (11/9/2022). 

Komite Kode Etik Profesi Polri (KEPP) juga menanyakan terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). LPSK dimintai pendapat terkait penanganan korban kekerasan seksual.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network