Buntut Tragedi Kanjuruhan, Suporter Arema hingga Tenaga Medis Ajukan Perlindungan ke LPSK

Riana Rizkia
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan sejumlah orang mengajukan perlindungan ke lembaganya, buntut tragedi Stadion Kanjuruhan. Mereka terdiri atas suporter Arema, tenaga medis dan saksi-saksi lainnya.  "Sudah sampai jadi 19 apa 18 (orang yang ajukan perlindungan), ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," kata Edwin saat dihubungi, Selasa (11/10/2022). 

"(Kalau tenaga medis) dia ada waktu di lapangan," ucapnya.  Edwin menegaskan mereka mengajukan perlindungan bukan karena ada intimidasi dari pihak tertentu. Melainkan lebih karena bersedia menjadi saksi kasus Kanjuruhan.

"Sebenarnya nggak ada (intimidasi). Ada ketersediaan menjadi saksi dalam perkara ini," kata Edwin.  LPSK juga katanya telah merekomendasikan sejumlah nama tersebut kepada Polda Jawa Timur bila diperlukan kesaksiannya. "Kami juga sudah merekomendasikan ke pihak Polda Jatim untuk kalau memang dibutuhkan mereka siap dimintai keterangannya," katanya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Suporter Arema hingga Tenaga Medis Ajukan Perlindungan ke LPSK Buntut Tragedi Kanjuruhan "

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network