Sementara bagi korban meninggal dunia, petugas akan mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya. Nilai santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.
Menurutnya, santunan ini sebagai wujud manifestasi negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan.
"Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," ucapnya.
Adapun besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017.
Artikel ini telah tayang di regional.inews.id dengan judul " Korban Meninggal Kapal Cantika Express di NTT Dapat Santunan Rp50 Juta, Ini Detailnya "
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait