Dapat Santunan Inilah Jumlah Yang Diterima Korban Meninggal Kapal Cantika Express di NTT

Antara, iNews.id
Petugas PT Jasa Raharja turut membantu mengidentifikasi korban kecelakaan KMP Cantika Express 77 yang tengah dirawat di rumah sakit. (ANTARA/PT Jasa Raharja)

KUPANG, iNewsBelu.id - Korban luka dan meninggal dalam kecelakaan KMP Cantika Express 77 rute Kupang-Alor akan mendapatkan santunan. PT Jasa Raharja menyiapkan dana santunan bagi korban kapal terbakar tersebut. 

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, atas musibah ini pihaknya melakukan langkah proaktif di antaranya berkoordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, kepolisian, Dinas Perhubungan dan lainnya) dalam menginventarisasi penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.

Data terakhir, jumlah korban meninggal dalam peristiwa ini mencapai 18 orang. Jasa Raharja turut prihatin atas musibah yang terjadi di perairan Naikliu, Kabupaten Kupang. Bantuan akan segera menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. 

"Selanjutnya bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan surat jaminan maksimal Rp20 juta ke rumah sakit sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat," ujarnya di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
 

Sementara bagi korban meninggal dunia, petugas akan mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya. Nilai santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.

Menurutnya, santunan ini sebagai wujud manifestasi negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan. 

"Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," ucapnya.

Adapun besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017.

Artikel ini telah tayang di regional.inews.id dengan judul " Korban Meninggal Kapal Cantika Express di NTT Dapat Santunan Rp50 Juta, Ini Detailnya "

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network