Tidak Ajukan Eksepsi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Muhammad Farhan
Hendra Kurniawan saat jalani sidang dakwaan kasus obstruction of justice (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus obstruction of justice. Keduanya menerima dakwaan.  

Kuasa hukum mereka, Henry Yosodiningrat menilai dakwaan kepada kedua kliennya tersebut tidak ada pernyataan perbuatan pidana. 

Dia menyampaikan eksepsi diajukan apabila dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan ketentuan pasal 143 KUHP.  
"Kami secara jujur, dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan," kata Henry, Rabu (18/10/2022). 

Namun, Henry juga menuturkan ihwal maksud dari mengonfirmasi keterangan JPU, saat persidangan Hendra. Baginya berdasarkan surat dakwaan yang dibacaka, tindakan kliennya sama sekali tidak mengandung unsur pidana.  

"Misalnya diundang oleh Sambo, kemudian datang, ya, kemudian bersama dengan Sambo melaporkan ini. Jadi tidak ada perbuatan terdakwa melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa itu aja," tutur Henry.  
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network