JAKARTA, iNewsBelu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengungkapkan ada 15 luka di tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . Hal itu disampaikan dalam materi surat dakwaan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Menurut JPU, luka pertama terdapat di kepala bagian sisi kiri. Rinciannya, 2 cm dari pertengahan belakang, 10 cm di atas batas tumbuh rambut belakang, 150 cm di atas tumit. "Terdapat luka berbentuk bulat, berdiameter 5 mm, dikelilingi kelim lecet dengan ukuran kanan atas 2 mm, kanan bawah 2 mm, kiri bawah 2 mm, kiri atas 2 mm," terang JPU saat membacakan dakwaan.
Luka kedua, berada di kelopak bawah mata kanan. Rinciannya, 4 cm dari pertengahan depan, 1,5 cm di bawah sudut luar mata, 150 cm di atas tumit. "Terdapat luka terbuka berbentuk lonjong berukuran 5 mm x 3 mm, dikelilingi kelim lecet, dengan ukuran sebagai berikut: kiri bawah 3 mm, kanan bawah 2 mm, kanan atas 1 mm, kiri atas 2 milimeter," terang JPU.
Luka itu, kata JPU, dikelilingi memar berwarna ungu kemerahan seluas 6 cm x 4 cm. Pada sudut kanan atas luka, terbuka berlanjut menjadi luka terbuka dangkal sepanjang 6 mm x 1,5 cm dibawah luka tersebut, terdapat dua buah luka lecet berbentuk garis serong dari kiri bawah ke kanan atas, masing-masing sepanjang 1 cm dan 0,6 cm. Luka itu dikelilingi memar berwarna ungu kehitaman seluas 1,5 cm x 1 cm.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait