Pekan Depan, Polisi Akan Periksa Pihak Indosiar Terkait Tragedi Kanjuruhan

Puteranegara Batubara
Polda Jawa Timur akan meminta keterangan sejumlah saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada pekan depan. Salah satunya Indosiar. Foto/SINDOnews

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar etik dalam peristiwa tersebut. Rinciannya enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur. Dari personel Polres Malang masing-masing berinisial, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:11 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Tragedi Kanjuruhan, Polisi Akan Periksa Pihak Indosiar Pekan Depan". 



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network