"Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan belum ada tersangka dalam perkara itu. Perkara tersebut merugikan banyak masyarakat khususnya pelaku UMKM.
"Mempengaruhi usaha garam milik BUMN, tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi," tutur Burhanuddin.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Kasus Impor Garam "
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait