Polri Periksa 32 Saksi dari Polisi dan Eksternal Pasca Tragedi Kanjuruhan

Putranegara batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang sebagai saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto/SINDOnews

Sejumlah Aremania, suporter Arema FC yang tak terima atas kekalahan tersebut kemudian merangsek masuk ke lapangan. Anggota kepolisian kemudian menghalau para suporter dengan menembakkan gas air mata. Berkali-kali gas air mata ditembakkan ke arah bangku penonton. Akibatnya, para penonton berhamburan keluar stadion. 

Para penonton yang panik kemudian berdesakan untuk bisa ke luar stadion hingga menimbulkan ratusan korban jiwa. Mayoritas korban meninggal karena kehabisan nafas dan terinjak-injak saat mencoba keluar dari stadion.

Sejauh ini, polisi menyebut korban tewas akibat peristiwa tersebut sebanyak 131 orang. Sementara Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak mendapat data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bahwa korban tewas sudah mencapai 174 orang.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 06 Oktober 2022 - 10:18 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Tragedi Kanjuruhan, Polri Periksa 32 Saksi dari Polisi dan Eksternal". 

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network