“Keduanya terlibat dalam hubungan intim yang dimulai pada September 2018 di Grand Island, Nebraska, meskipun ada bukti bahwa Travis adalah ayah. Bukti yang mengarah pada penangkapan menunjukkan Travis dan Samantha mengetahui keterkaitan biologis sebelum berhubungan intim, dan selanjutnya menunjukkan mereka menikah," kata seorang juru bicara kepolisian setempat.
Pasangan itu lalu mengumumkan pernikahan mereka di Facebook. Kasus ini sampai ke kepolisian setelah seorang rekan Travis melapor ke petugas. Hukum negara bagian melarang inses.
Singkatnya, Travis dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Hasil penyelidikan mengungkap, pasangan ayah dan anak awalnya berinteraksi secara normal, namun kelamaan menjadi spesial. Mereka lalu melakukan hubungan seksual. Awalnya Travis membantah sebagai ayah dari Samantha, namun tak bisa berkutik setelah hasil tes DNA membuktikan kecocokan 99,99 persen. Sementara itu Samantha juga dihukum penjara, yakni selama 22 hari. Dia tak bisa lagi bertemu dengan Travis lagi karena perintah pengadilan. Travis dilarang menghubungi dan bertemu putrinya setelah bebas.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Tak Pernah Bertemu Sebelumnya, Ayah Ini Nikahi Putri Kandung Berusia 17 Tahun "
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait