Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan:
a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI;
b. Kartu keluarga;
c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
d. Akta kelahiran;
e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;
g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menkumham Yasonna.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 30 September 2022 - 06:11 WIB oleh Arie Dwi Satrio dengan judul "Menkumham Putuskan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun | Halaman 2".
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait