Mantap! Menkumham Putuskan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Persyaratnya

Arie Dwi Satrio
Menkumham Yasonna Laoly memutuskan perpanjang masa berlaku paspor dari yang semula hanya 5 tahun, kini menjadi 10 tahun dan tak perlu lagi repot memperpanjang. Foto/SINDOnews

Sedangkan bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Adapun, persyaratan dalam pembuatan paspor biasa yakni sebagai berikut: 

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku; 
b. Kartu keluarga; 
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; 
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan 
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
 



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network