Mantap! Menkumham Putuskan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Persyaratnya

Arie Dwi Satrio
Menkumham Yasonna Laoly memutuskan perpanjang masa berlaku paspor dari yang semula hanya 5 tahun, kini menjadi 10 tahun dan tak perlu lagi repot memperpanjang. Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNewsBelu.id - Menkumham Yasonna H Laoly memutuskan perpanjang masa berlaku paspo r dari yang semula hanya 5 tahun, kini menjadi 10 tahun. Dengan demikian, pemilik paspor tak perlu lagi repot untuk memperpanjang jika belum di atas 10 tahun. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. 

Berdasarkan dokumen Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 yang dikantongi MNC Portal Indonesia, tertuang kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Di mana, Pasal 2A yang mengatur masa berlaku paspor hingga 10 tahun berbunyi sebagai berikut : "Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," demikian dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, Jumat (30/9/2022)
 
Sementara dalam poin kedua Pasal 2A disebutkan bahwa paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. 

Kemudian, poin keempat menerangkan bahwa masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. 
 

Sedangkan bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Adapun, persyaratan dalam pembuatan paspor biasa yakni sebagai berikut: 

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku; 
b. Kartu keluarga; 
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; 
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan 
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
 

Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan: 

a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI; 
b. Kartu keluarga; 
c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
d. Akta kelahiran; 
e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing; 
f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu; 
g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan 
h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menkumham Yasonna.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 30 September 2022 - 06:11 WIB oleh Arie Dwi Satrio dengan judul "Menkumham Putuskan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun | Halaman 2".

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network