Miris! Pemuda Ini Lecehkan Pacarnya padahal Baru Kenal 3 Minggu

Era Neizma Wedya, iNews.
Ilustrasi (Foto : Freepik)

LUBUKLINGGAU, iNewsBelu.id - Seorang pria SAS (18) warga Kabupaten Musi Rawas ditangkap tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, Rabu (28/9/2022) saat sedang Nongkrong di depan SMAN 2 Muara Beliti. Ia ditangkap lantaran melakukan aksi pelecehan seksual terhadap pacarnya DA (16).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan antara pelaku dan korban ini baru kenal sekitar 3 minggu dan statusnya berpacaran.

Pada hari Minggu 18 September 2022 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban di Kota Lubuklinggau, lalu keduanya mengobrol. Tapi tidak lama kemudian pelaku menarik tangan korban masuk ke dalam kamar korban hingga terjadinya aksi tidak terpuji tersebut.

“Perbuatan yang dilakukan pelaku ini di dalam kamar korban, dengan cara membuka baju dan celana korban, dan memasukkan jarinya ke dalam alat vital korban,” katanya

Perbuatan pelaku berhasil diketahui setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. Dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Artikel ini telah tayang di www.okezone.com Rabu tanggal 28 September 2022 jam 10:44 WIB oleh Era Neizma Wedya dengan judul " Baru Kenal 3 Minggu, Pemuda Ini Lecehkan Pacarannya

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network