JAKARTA, iNewsBelu.id - Polri menggelar sidang etik terhadap Kombes Murbani Budi Pitono terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (28/9/2022). Kombes Murbani merupakan eks Kabag Renmin Divpropam Polri. "Update berikut sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) Kombes MBP, agenda sidang direncanakan hari ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada anggota-anggota Polri yang terlibat penanganan Brigadir J di luar klaster penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Sanksi demosi diberikan lantaran mereka tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut. Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pidana. Yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 4 tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria. Terbaru, komisi etik menolak banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo. Dengan kata lain Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi anggota Polri.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kombes Murbani Budi Pitono Disidang Etik terkait Kasus Brigadir J Hari Ini "
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait