"Jadi sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Penghentian Penyidikan menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP, hanya dilakukan dalam hal : 1. tidak ditemukan kecukupan bukti, 2. Peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana, atau 3. Penyidikan dihentikan demi hukum," ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Nawawi meminta Lukas untuk kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Ia juga meminta kepada pihak yang terkait, termasuk tim penasihat hukum untuk membantu supaya proses pemeriksaan dapat cepat terlaksana. "Jangan justru mencoba mencegah, merintangi ataupun menggagalkan proses penyidikan. KPK akan keras untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 (Pemberantasan Tipikor) yang kita kenal dengan obstruction of justice," tegas Nawawi. Sebelumnya, Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening menyatakan kliennya mempunyai tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Pengurusan izin pertambangan diklaim masih dalam proses. Roy mengaku mendapat informasi langsung dari Lukas. Jika semua izin telah selesai diproses, ia berujar akan menyerahkannya ke KPK yang saat ini memproses hukum Lukas. "Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita 'karena pak Marwata [Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK] yang minta' mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," kata Roy di Jakarta Selatan, Senin, 26 September 2022.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait