Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini Gubernur Jambi memberikan kemudahan karena ada pemutihan pajak mulai dari 19 September hingga 19 Desember 2022.
"Kami berharap dengan adanya pemutihan ini kiranya bisa dimanfaatkan untuk membayar pajak. Apalagi kendaraan pejabat atau kendaraan milik pemerintah Kabupaten Merangin kiranya bisa memberikan contoh kepada masyarakat umum untuk bisa tertib membayar pajak kendaraannya,” pungkasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 26 September 2022 - 20:36 WIB oleh Nanang Fahrurozi dengan judul "Memalukan! Mobil Dinas Bupati dan Ratusan Kendaraan Pemkab Merangin Mati Pajak".
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait