JAKARTA, iNewsBelu.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menarik pajak bagi pedagang online langsung melalui marketplace. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Sebelumnya, pajak yang dikenakan pedagang online dibayarkan secara mandiri oleh pedagang online. Namun, kini Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang langsung ditarik oleh marketplace.
Ketentuan ini resmi berlaku pada Senin (14/7/2025). Dengan adanya aturan ini, marketplace akan langsung memungut pajak sebesar 0,5 persen dari omzet bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM).
“Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan, menyederhanakan administrasi pajak, serta memperkuat pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital,” bunyi keterangan DJP dalam dokumen resmi PMK dikutip Selasa (15/7/2025).
Adapun, pemungutan dilakukan setiap kali ada transaksi pembayaran dari pembeli ke penjual melalui sistem platform digital, dan dokumen tagihan akan menjadi bukti pungut yang sah.
Namun, pungutan pajak ini tidak berlaku untuk pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun, selama mereka menyampaikan surat pernyataan resmi.
Selain itu, pengecualian juga diberikan untuk penjual pulsa, pengalihan tanah/bangunan, dan pedagang yang memiliki surat bebas pungut.
Pedagang juga diwajibkan menyampaikan NPWP atau NIK dan alamat, sebagai bagian dari proses validasi identitas.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait