Pasangan Mesum di Atas Mobil yang Viral Berbusana Adat Bali Berhasil Dibekuk Polisi

Miftahul Chusna
Pasangan berbusana adat Bali yang berbuat mesum di mobil dan videonya sempat viral akhirnya dibekuk Polda Bali. Kedua pelaku yaitu MM (28) dan DN (26). (Ist)

Kasubdit V Unit Cybercrime Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, DN yang berperan merekam adegan mesum itu melalui handphone yang diletakkan di kaca mobil. Video itu lalu diupload di akun twitter pada 10 September 2022. 

"Motifnya hanya untuk sensasi dan senang-seang, tidak dijualbelikan," ungkap Nanang.

MM dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Dikenakan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 4 jo 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar," ujar Bayu

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 22 September 2022 - 15:30 WIB oleh Miftahul Chusna dengan judul "Pasangan Berbusana Adat Bali yang Mesum di Mobil Dibekuk Polisi". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/892193/174/pasangan-berbusana-adat-bali-yang-mesum-di-mobil-dibekuk-polisi-1663834183

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network