GARUT, iNewsBelu.id - Setelah melakukan aksinya merobohkan rumah warga pihak kepolisian akhirnya menetapkan wanita rentenir berinisial A sebagai tersangka. Selain A, polisi juga menetapkan delapan orang lainnya juga menjadi tersangka dalam kasus perobohan rumah warga di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu itu.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, petugas mengamankan sembilan orang dalam kasus ini. Mereka adalah A sebagai pemberi jasa pinjamam uang, Entoh atau kerabat korban yang menjual rumah dan tanah secara sepihak, serta tujuh warga yang diperintahkan untuk membongkar rumah.
"Kasus ini bermula dari pelaporan warga bernama Undang ke Polsek Banyuresmi lalu kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Garut. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kami mengamankan sembilan orang tersangka ini," kata Kapolres Garut, Selasa (20/9/2022).
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, kasus ini bermula dari penggelapan hak atas tanah yang kemudian berkembang menjadi pengrusakan. Tersangka rentenir berinisial A dan tersangka Entoh, lanjutnya, melakukan tindakan jual beli rumah serta tanah milik korban bernama Undang.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait